Makassar, 8 Juli 2025

PUSATNEWS, Sebuah rekaman video berdurasi 47 detik yang menunjukkan aksi kekerasan terhadap seorang wanita di Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi viral di media sosial sejak Senin malam (7/7). Dalam video tersebut, tampak sepasang kekasih melakukan penganiayaan secara fisik terhadap seorang wanita muda, yang berusaha melindungi diri sambil berteriak minta tolong.
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar bergerak cepat menyelidiki insiden tersebut, dan berhasil menangkap dua pelaku yang teridentifikasi sebagai pasangan kekasih, masing-masing berinisial MR (24) dan NH (21), warga Kecamatan Panakkukang.
Kronologi Kejadian
Kejadian disebut berlangsung di sebuah gang sempit kawasan Jalan Toddopuli Raya pada Minggu (6/7) malam. Menurut keterangan saksi, korban yang diketahui berinisial RA (19) sedang melintas di lokasi ketika didatangi oleh kedua pelaku. Diduga terjadi cekcok karena masalah pribadi yang belum diketahui pasti, sebelum akhirnya berujung kekerasan.
Dalam video yang viral, MR terlihat menendang dan memukul korban, sementara NH menarik rambut dan menjambak korban. Aksi tersebut disaksikan sejumlah warga yang kemudian merekam dan melaporkan kejadian ke polisi.
Tindakan Kepolisian
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudi Frianto, membenarkan penangkapan terhadap keduanya pada Senin malam di rumah kontrakan mereka.
“Kami sudah amankan dua pelaku. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim. Kasus ini kami proses secara hukum karena unsur pidananya jelas,” ujar Kombes Yudi, Selasa (8/7).
Korban telah divisum di rumah sakit dan mendapat pendampingan psikologis. Polisi juga menyita rekaman video sebagai barang bukti utama dalam penyelidikan.
Reaksi Publik dan Seruan Keadilan
Viralnya kasus ini memicu kecaman luas dari masyarakat. Tagar #StopKekerasanPerempuan kembali mencuat di media sosial, dengan banyak warganet menuntut hukuman maksimal bagi pelaku, terutama karena aksi dilakukan di tempat umum dan direkam secara terang-terangan.
Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Sulawesi Selatan mendesak aparat untuk menjerat pelaku dengan pasal kekerasan terhadap perempuan sesuai UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau KUHP Pasal 351 tentang penganiayaan
Insiden penganiayaan yang dilakukan sepasang kekasih terhadap seorang wanita muda di Makassar menjadi pengingat serius tentang pentingnya perlindungan hukum dan respons cepat terhadap kekerasan di ruang publik. Polisi telah menegaskan komitmennya memproses kasus ini secara terbuka, sementara publik berharap keadilan ditegakkan tanpa kompromi.
