PUSATBERITA – Anggota DPR RI Ahmad Sahroni mengusulkan agar penugasan anggota Polri di lembaga sipil dibatasi maksimal tiga tahun. Usulan ini disampaikan sebagai upaya menjaga profesionalisme serta mencegah tumpang tindih kewenangan antara institusi kepolisian dan lembaga non-kepolisian.
Menurut Sahroni, penempatan personel Polri di berbagai lembaga sipil memang kerap dibutuhkan, terutama untuk memperkuat aspek pengamanan dan penegakan hukum. Namun, jika tidak diatur dengan jelas, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketergantungan dan mengurangi independensi lembaga sipil itu sendiri.
“Harus ada batas waktu yang tegas, misalnya maksimal tiga tahun. Setelah itu, personel kembali ke institusi asal agar regenerasi dan profesionalisme tetap terjaga,” ujarnya dalam pernyataan kepada media.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap kinerja anggota Polri yang ditempatkan di luar institusi kepolisian. Hal ini dinilai penting untuk memastikan bahwa penugasan tersebut benar-benar memberikan manfaat serta tidak disalahgunakan.
Baca Juga.
Oknum Sekuriti Keroyok Sopir di Tol Cikande, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi
Usulan ini pun menuai beragam tanggapan. Sebagian pihak menilai langkah tersebut dapat memperjelas batas peran antara aparat keamanan dan lembaga sipil, sementara yang lain menganggap fleksibilitas tetap diperlukan dalam kondisi tertentu.
Di sisi lain, Polri hingga kini masih mengkaji berbagai kebijakan terkait penugasan anggotanya di luar struktur utama. Kebijakan yang diambil diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan institusional dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Wacana ini diperkirakan akan terus bergulir dan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut di parlemen, terutama dalam rangka memperkuat reformasi sektor keamanan di Indonesia.
