PUSATBERITA – Kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana kembali mencuat. Kejaksaan Tinggi resmi menetapkan Bupati Kepulauan Sitaro sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan anggaran bantuan bencana senilai Rp22,7 miliar.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang telah berlangsung beberapa bulan terakhir. Tim penyidik menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk penanganan dan pemulihan pascabencana di wilayah Kepulauan Sitaro.
Menurut keterangan resmi, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Sejumlah proyek yang dibiayai dari anggaran bantuan bencana disebut tidak terealisasi dengan baik, bahkan ada yang fiktif. Selain itu, ditemukan pula dugaan mark-up dalam pelaksanaan kegiatan yang merugikan keuangan negara.
Penyidik Kejati telah mengantongi berbagai alat bukti, mulai dari dokumen keuangan, hasil audit, hingga keterangan saksi-saksi yang menguatkan dugaan keterlibatan kepala daerah tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini seiring pendalaman lebih lanjut.
Baca Juga.
Polda Banten Tangkap 2 Pencuri Kabel Fiber Optik di Kota Serang, 3 Pelaku Masih Buron
Penetapan ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor pengelolaan dana publik, khususnya yang berkaitan dengan bantuan bencana. Publik pun menyoroti kasus ini karena dana tersebut sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak dan membutuhkan bantuan segera.
Kejati menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Sementara itu, masyarakat diharapkan tetap mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
