PUSATNEWS Serang, 6 Mei 2025 — Insiden tawuran antar pelajar kembali terjadi di Kabupaten Serang, Banten, mengakibatkan satu korban jiwa. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 17.35 WIB, di depan Terminal Tunjung Teja, Jalan Raya Serang-Rangkasbitung, Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja.
Kronologi Kejadian
Tawuran melibatkan pelajar dari SMKN Warunggunung, Kabupaten Lebak, dan SMA Negeri Cikeusal, Kabupaten Serang. Sebelumnya, kedua kelompok pelajar ini saling ejek dan menantang melalui media sosial Instagram. Kesepakatan untuk berduel pun terjadi.
Saat tiba di lokasi kejadian, pelajar dari SMKN Warunggunung, berinisial SD (18) dan RA (17), membawa senjata tajam jenis celurit. Korban, Ahmad Chandra Maulana (17), pelajar SMA Negeri Cikeusal, sempat mundur dan melarikan diri karena melihat lawannya membawa senjata tajam yang lebih besar. Namun, RA berhasil menyabetkan celurit ke bagian kepala dan badan Ahmad hingga membuatnya terkapar.
Upaya Penyelamatan dan Penangkapan Pelaku
Ahmad segera dilarikan ke Puskesmas Petir oleh teman-temannya. Sayangnya, nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia akibat luka bacok serius di bagian kepala dan badan.
Polres Serang bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku, SD dan RA, di kediaman mereka masing-masing di Kecamatan Warunggunung dan Cimarga, Kabupaten Lebak. Keduanya ditangkap pada Rabu, 15 Januari 2025, dini hari. Polisi juga mengamankan senjata tajam yang digunakan dalam tawuran tersebut, yang sempat dikubur oleh pelaku.
Proses Hukum
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.
