Semarang, 6 Mei 2025 — Insiden tragis terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah, ketika dua pelajar terlibat dalam duel menggunakan senjata tajam yang berakhir dengan kematian salah satu dari mereka.
Kronologi Kejadian
PUSATNEWS Pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, APW (18), siswa SMKN 10 Semarang, terlibat duel satu lawan satu dengan Muhammad Rizki (18), siswa SMKN 3 Semarang, di Jalan Barito, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Semarang Timur. Sebelum duel, keduanya saling menantang melalui pesan langsung di Instagram dengan kode “P1 V1”, yang berarti ajakan duel satu lawan satu menggunakan senjata tajam.
APW dijemput oleh temannya dan bersama-sama mengambil senjata tajam yang telah disembunyikan di semak-semak sebelum menuju lokasi duel.
Akibat Duel
Dalam duel tersebut, APW mengalami luka bacok serius di punggung dan pinggang kiri. Meskipun sempat dilarikan ke RS Pantiwilasa Citarum Semarang, nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada Kamis dini hari, 13 Februari 2025.
Penangkapan Pelaku
Setelah kejadian, Muhammad Rizki melarikan diri ke Slawi, Kabupaten Tegal, sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian di Cepiring, Kabupaten Kendal, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Proses Hukum
Muhammad Rizki telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
