
PUSAT4D – NEWS
CILEGON – Pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, seorang siswi SMA di Cilegon, Banten, menjadi korban penusukan oleh pacar temannya. Kejadian bermula ketika korban mendatangi indekos temannya di Lingkungan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, untuk mengambil kembali ponsel yang sebelumnya dipinjamkan. Korban merasa keberatan karena ponselnya dikembalikan dalam kondisi rusak, yang memicu pertengkaran antara korban dan temannya. Pacar teman korban, berinisial N, kemudian datang ke lokasi dan membela pasangannya. Tanpa banyak bicara, N langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukul menggunakan tangan mengepal, lalu mengambil pisau dan menyerang korban, menyebabkan luka tusuk di pelipis mata sebelah kiri. Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis .
Setelah kejadian, pelaku N melarikan diri dan menjadi buronan selama dua bulan. Polisi sempat kesulitan menangkap pelaku karena ia kabur tanpa membawa alat komunikasi dan identitas diri. Namun, pada Rabu, 9 April 2025, pelaku berhasil ditangkap di kediaman saudaranya di Kampung Saung Masjid, Kelurahan Talaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang . Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Cilegon setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku .
Pelaku N dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Motif penganiayaan diduga karena pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban saat mendatangi kontrakan pacar pelaku .
Kasus ini menjadi perhatian publik dan viral di media sosial, menyoroti pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan perlunya pengawasan terhadap pergaulan remaja.