
PUSAT4D – NEWS
KPK telah menyita satu unit sepeda motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023. Penyitaan dilakukan saat penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025.
Meskipun telah disita, motor tersebut masih berada di kediaman Ridwan Kamil dan belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) KPK. KPK menyatakan bahwa motor tersebut dipinjamkan kepada Ridwan Kamil dengan syarat tidak boleh diubah bentuknya, dipindahtangankan, atau dijual. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa persyaratan tersebut perlu dipatuhi agar aset yang disita tetap bernilai dan utuh.
KPK menduga bahwa motor Royal Enfield tersebut berkaitan erat dengan proses korupsi yang sedang diselidiki. Penyitaan kendaraan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery oleh KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto.