PUSATBERITA – Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menegaskan bahwa keanggotaan Indonesia (RI) dalam BoP tidak bisa serta-merta berlaku tanpa persetujuan parlemen. Menurutnya, ratifikasi oleh DPR RI merupakan syarat mutlak, dan ia secara terbuka berharap langkah tersebut tidak disetujui.
Hikmahanto menilai, setiap kerja sama internasional yang membawa konsekuensi hukum, politik, maupun keuangan bagi negara harus melalui mekanisme konstitusional. Tanpa ratifikasi DPR RI, keanggotaan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Jika keanggotaan itu mengikat dan berdampak luas bagi kedaulatan maupun kebijakan nasional, maka DPR punya kewenangan penuh untuk menilai bahkan menolak,” ujarnya.
Baca Juga.
Israel–AS Serang Gedung Calon Pemimpin Tertinggi Iran, Rusak Parah
Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia perlu sangat berhati-hati dalam bergabung dengan forum atau badan internasional tertentu, terutama jika arah kebijakannya tidak sejalan dengan kepentingan nasional atau berpotensi menyeret Indonesia ke dinamika geopolitik yang rumit.
Pernyataan ini memicu perdebatan di ruang publik. Sebagian pihak menilai keanggotaan di BoP bisa membuka peluang strategis bagi Indonesia, sementara yang lain sepakat dengan Hikmahanto bahwa kehati-hatian dan pengawasan DPR adalah kunci.
Kini, sorotan tertuju pada sikap pemerintah dan DPR. Apakah keanggotaan RI di BoP akan dilanjutkan atau justru mentok di meja parlemen, masih menunggu dinamika politik berikutnya.
