PUSATBERITA – Bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera habis, penting untuk mengetahui rincian biaya perpanjangan terbaru agar proses administrasi berjalan lancar. Pengendara diimbau menyiapkan dana sesuai jenis SIM yang dimiliki sebelum datang ke layanan perpanjangan.
Secara umum, biaya resmi perpanjangan SIM masih mengacu pada ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dengan nominal berbeda untuk setiap kategori SIM. Selain biaya utama, pemohon biasanya juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan pemeriksaan psikologi sesuai kebijakan layanan di masing-masing daerah.
Adapun perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui gerai SIM keliling, Satpas, maupun layanan digital yang telah disediakan pihak kepolisian. Masyarakat disarankan membawa dokumen penting seperti KTP, SIM lama, dan bukti pendukung lainnya agar proses lebih cepat.
Baca Juga.
BGN Bantah Kabar Balita di Cianjur Meninggal Akibat Keracunan MBG, Minta Publik Tunggu Hasil Resmi
Dengan mengetahui biaya sejak awal, pemohon bisa menghindari kebingungan saat di lokasi pelayanan. Selain itu, pengendara juga diingatkan untuk tidak menunda perpanjangan agar tidak perlu membuat SIM baru dari awal jika masa berlakunya sudah lewat.
Pastikan selalu mengecek informasi resmi dari kepolisian setempat terkait tarif dan jadwal layanan terbaru di daerah masing-masing.
