
PUSATNEWS, Jakarta Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Bantuan ini merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang diluncurkan untuk menjaga daya beli masyarakat selama Juni dan Juli 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa BSU akan diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025. Bantuan ini juga mencakup sekitar 565 ribu guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama.
Kriteria Penerima BSU Rp600.000
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan enam kriteria utama bagi penerima
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.
Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah masing-masing.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas.
Cara Cek Status Penerima BSU
Penerima BSU dapat memeriksa status bantuan melalui:
kompas.tv
Website BPJS Ketenagakerjaan: www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Portal Kementerian Ketenagakerjaan: www.bsu.kemnaker.go.id
Melalui Perusahaan/Pemberi Kerja: Pendaftaran penerima BSU dilakukan oleh perusahaan/pemberi kerja berdasarkan data BPJS aktif.
Tujuan dan Dampak Kebijakan
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,72 triliun dari APBN 2025 untuk program BSU ini. Selain itu, pemerintah juga memperpanjang diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama enam bulan bagi 2,7 juta pekerja di sektor industri padat karya.
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku usaha dan menjaga perlindungan pekerja di sektor yang rentan terhadap gejolak ekonomi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah dan memperkuat stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global.
