
PUSATNEWS Lampung – Seorang pemuda berinisial R (22) di Kabupaten Lampung Tengah harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri uang milik tetangganya sendiri. Aksi pencurian itu terungkap setelah korban merasa kehilangan uang dalam jumlah cukup besar di rumahnya.
Kapolsek setempat menjelaskan, pelaku berhasil masuk ke rumah korban saat kondisi sedang sepi. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku membawa kabur uang tunai jutaan rupiah. Uang tersebut kemudian dihabiskan pelaku untuk bersenang-senang bersama teman-temannya.
“Pelaku mengaku uang hasil curian dipakai untuk foya-foya, seperti berbelanja dan hiburan. Saat ini tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti sisa uang yang belum terpakai,” ujar Kapolsek.
Akibat perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada menjaga barang berharga di rumah, sekaligus menegaskan bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.