
PUSAT4D – Wakil Menteri Komunikasi serta Digital( Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan kalau ketentuan menimpa proteksi anak di ruang digital jadi ketentuan yang mengintegrasikan amanat Undang- Undang Pelindungan Informasi Individu serta Undang- Undang Data Transaksi Elektronik yang terkini.
” Di mari terdapat 2 perihal terpaut gimana mengendalikan platform buat dapat melindungi konten yang hendak di- streaming ataupun disediakan buat kanak- kanak dengan batasan umur tertentu. Setelah itu, terdapat satu kewajiban lain merupakan gimana melindungi informasi individu anak selaku isu berarti sekali serta, syukurnya, di dalam UU PDP secara khusus telah disinggung,” kata Nezar di Jakarta, Rabu.
Bagi Nezar, Undang- Undang No 1 Tahun 2024 tentang Pergantian Kedua Atas Undang- Undang No 11 Tahun 2008 tentang Data serta Transaksi Elektronik( UU ITE) serta Undang- Undang No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Informasi Individu keduanya mempunyai semangat buat menjamin hak anak di ruang digital terpenuhi. Secara khusus buat UU PDP bagi Nezar muat syarat kalau informasi anak ialah informasi individu yang sensitif serta harus dilindungi oleh pemroses informasi, ialah platform digital. Di sisi lain, ketentuan terpaut proteksi anak di ruang digital memanglah diamanatkan secara spesial dalam UU ITE yang sudah hadapi pergantian sebanyak 2 kali itu.
Lewat pembuatan ketentuan pelindungan anak di ruang digital, Pemerintah berupaya mengoptimalkan ketentuan buat melindungi kanak- kanak dari ancaman kejahatan digital semacam cyber bullying( perundungan siber), penguntitan daring, eksploitasi pornografi anak serta judi daring.
“ Pengaturan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah( RPP) pula membagikan pedoman hukum untuk orang tua serta anak dalam mengakses serta memakai internet,” kata Nezar.
Bagi Nezar, dalam ketentuan pelindungan anak di ruang digital, telah terdapat syarat yang mengharuskan platform digital buat melindungi transparansi menimpa ketentuan, kebijakan serta standar komunitas di platform digital yang bersangkutan.
Spesial buat akun anak di platform digital, para platform digital dimohon mempersiapkan pengaturan otomatis yang paling tinggi sehingga bisa melindungi pribadi anak di ruang siber. Platform pula dimohon sediakan wadah spesial buat mengajukan laporan ataupun komplain terpaut pelanggaran di ruang digital.
Ia berharap kerja sama yang sudah dibina Kemkomdigi dengan bermacam pemangku kepentingan terpaut mulai dari kanak- kanak sampai penegak hukum bisa membuahkan hasil baik buat melindungi anak di ruang digital melalui ketentuan yang disiapkan grupnya tersebut.
“ Kami yakin kalau upaya proteksi anak di masa digital mewajibkan kita melaksanakan kerja sama serta sinergi yang intens antara pemerintah dengan seluruh pemangku kepentingan baik orang tua, penyedia layanan digital, pendidik serta segala elemen warga yang hirau dengan generasi muda kita ke depannya,” Nezar menutup pernyataannya.