
PUSATNEWS Lampung – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berinisial RA (41) digerebek polisi saat sedang berpesta sabu bersama dua wanita di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Terbanggi Besar, Selasa malam (13/8/2025).
Kapolres Lampung Tengah AKBP [Nama Kapolres] mengungkapkan, penggerebekan berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. “Tim Satres Narkoba langsung bergerak dan mendapati tiga orang sedang menggunakan sabu di dalam kamar, termasuk seorang ASN aktif,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 1,8 gram, satu set alat hisap, korek api, dan ponsel milik pelaku yang diduga digunakan untuk memesan narkotika. Kedua wanita yang ikut tertangkap masing-masing berinisial FA (28) dan DN (25), keduanya merupakan warga sekitar yang diketahui bukan pasangan resmi RA.
Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif mengandung zat metamfetamina. “Tersangka mengaku sudah beberapa kali menggunakan sabu bersama kedua temannya. Barang tersebut dibeli dari seorang pengedar yang kini masih kami buru,” jelas Kapolres.
Kasus ini sontak menjadi perhatian publik lantaran pelaku adalah seorang ASN yang seharusnya menjadi teladan. RA kini ditahan di Mapolres Lampung Tengah dan dijerat Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, serta berpotensi dijerat Pasal 112 atau 114 jika terbukti ikut mengedarkan.
Pemerintah daerah setempat juga memastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian, mulai dari penonaktifan sementara hingga pemberhentian tidak hormat jika RA terbukti bersalah.