
PUSATNEWS Muratara – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil membekuk seorang pria berinisial RI (38), yang dikenal warga setempat dengan panggilan Roma Irama, karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (13/8/2025) di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Rupit.
Kapolres Muratara AKBP [Nama Kapolres] mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka kerap melakukan transaksi sabu di sekitar permukiman padat penduduk. “Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Saat penggerebekan, pelaku tidak bisa berkutik,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 12 paket sabu siap edar seberat total 7 gram, timbangan digital, alat hisap, dan uang tunai Rp1,5 juta hasil penjualan. Tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang jaringan antarprovinsi yang kini masih dalam pengejaran.
“Tersangka RI mengaku sudah enam bulan terakhir mengedarkan sabu di Muratara. Modusnya, ia menjual kepada pelanggan tetap melalui sistem pesan singkat, lalu melakukan serah terima barang di lokasi yang sudah disepakati,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, RI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok utama yang diduga masuk dalam jaringan besar peredaran narkoba lintas provinsi.