
PUSATNEWS Jakarta, 11 Agustus 2025 — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 6,5 kilogram yang dikirim dari Malaysia. Operasi ini mengungkap jaringan lintas negara dan mengamankan empat pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut.
Kronologi Penangkapan
- Upaya penyelundupan diketahui sejak akhir Juli 2025. Penyelidikan intensif dilakukan hingga tim gabungan bergerak pada 9 Agustus.
- Sekitar pukul 13.45 WIB, tim mengamati pergerakan Riduan dan Rahmat Dani dari Karimun menuju Pekanbaru. Keduanya kemudian bertemu Ade Saputra di sebuah warung, dan terjadi penyerahan tas mencurigakan.
- Tas tersebut berisi enam bungkus sabu ukuran besar dan lima bungkus kecil—total 6,5 kg. Ade segera diamankan dan diinterogasi di lokasi.
- Ade mengaku disuruh oleh seseorang bernama Ncek (DPO) dari Malaysia, dengan bekal Rp 80 juta sebagai imbalan. Sementara Riduan dan Rahmat Dani diperintah oleh Amar, yang memberi mereka upah Rp 5 juta dan menerima keuntungan Rp 180 juta sebagai pengendali kurir.
- Keempat tersangka kini ditahan. Polisi masih memburu Ncek, serta mengejar kemungkinan jaringan dan DPO lainnya.