
PUSATNEWS Tangerang Selatan, 4 Agustus 2025 — Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi menetapkan pembatasan jam operasional untuk usaha Outlet Tempat Hiburan Malam (OT) sebagai langkah konkret dalam menekan potensi penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja dan pengunjung.
Pembatasan tersebut diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Erwin Suriana, usai rapat koordinasi lintas dinas di Balai Kota, Sabtu pagi. Dalam aturan baru ini, semua OT hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 01.00 WIB, dan dilarang beroperasi lebih dari waktu tersebut tanpa izin khusus.
“Kami sepakat untuk membatasi jam operasional tempat hiburan malam sebagai bagian dari strategi pencegahan penyebaran narkoba. Banyak laporan dan hasil pengawasan menunjukkan, titik rawan penyalahgunaan narkotika kerap terjadi di jam-jam larut,” tegas Erwin dalam keterangannya.
Keputusan ini diambil setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Satpol PP Tangsel melaporkan adanya peningkatan aktivitas mencurigakan di sejumlah tempat hiburan yang beroperasi hingga dini hari. Dari hasil razia gabungan pekan lalu, sebanyak 18 orang positif narkoba usai menjalani tes urine di dua lokasi karaoke dan klub malam.
Erwin menegaskan, langkah ini bukan untuk mematikan bisnis hiburan, melainkan menjaga keseimbangan antara dunia usaha dan keselamatan sosial masyarakat. Ia juga meminta pelaku usaha untuk mematuhi aturan dan mengedepankan tanggung jawab sosial.
“Kami tidak anti hiburan, tetapi kami ingin semua berjalan sehat. Kalau terbukti melanggar, izinnya bisa kami cabut,” tegasnya.
Sementara itu, para pemilik OT di wilayah BSD dan Bintaro menyatakan siap mengikuti aturan, meskipun beberapa menyuarakan kekhawatiran dampak ekonomi terhadap pendapatan mereka. Pemerintah sendiri membuka ruang dialog dan menjanjikan pengawasan yang adil dan terukur.
Langkah ini mendapat dukungan luas dari tokoh masyarakat dan para orang tua yang khawatir akan maraknya peredaran narkoba di kalangan muda. Warga berharap, kebijakan ini disertai pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas.