
Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat terdapat 51 laporan dugaan pelanggaran disiplin profesi atau malapraktik yang terjadi di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan sepanjang 2023 hingga 2025.
Laporan tersebut mencakup aduan langsung dari masyarakat serta unggahan di media sosial dan pemberitaan media massa.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 2 Juli 2025.
“Aduan terkait insiden keselamatan pasien dan dugaan pelanggaran disiplin profesi di fasyankes periode 2023 sampai dengan 2025. Aduan langsung jumlah 21. (Lewat) Media massa atau media sosial jumlah 30. Totalnya 51,” ujar Menkes Budi Gunadi.
Menkes menjabarkan, sebanyak 24 kasus di antaranya dari total 51 dugaan malapraktik menyebabkan kematian pasien, termasuk 13 kasus yang terjadi pada tahun 2025.
Tak perlu khawatir, Kemenkes menyiapkan beberapa layanan aduan. Ke mana saja? Salah satunya melalui Halo Kemenkes lewat telepon yaitu (Kode Lokal) 1500567 dan SMS ke nomor 081281562620.
Ada pula PSC 119, yaitu layanan cepat tanggap darurat kesehatan. Layanan ini dibentuk tahun 2016 bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk membantu penanganan kesehatan terhadap masyarakat yang tidak hanya berhubungan dengan kecelakaan tetapi juga dalam situasi kritis, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkes wwww.kemkes.go.id.