
Pekanbaru – Menjelang masa pensiunnya, seorang guru di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, menjadi penghuni baru sel tahanan Mapolsek setempat. Oknum guru berinisial OSM itu mencabuli beberapa siswinya.
Oknum guru cabul itu merupakan pegawai negeri sipil berumur 59 tahun. Kepolisian menunggu korban lainnya berani melapor setelah beberapa siswi angkat bicara.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, laporan pencabulan diterima pada 18 Juni 2025. Laporan dibuat orangtua korban karena merasa anaknya diperlukan tak senonoh di kantin sekolah.
“Seorang siswi mengaku mengalami insiden tak senonoh di kantin sekolah pada April 2025, kategorinya sudah masuk pencabulan,” katanya didampingi Kasi Humas Aiptu Misran, Jumat siang, 20 Juni 2025.
Setelah membuat laporan ke Polsek Peranap, orangtua korban datang ke sekolah mengkonfirmasi apa yang terjadi. Kepala sekolah dan wali kelas mendukung kejadian ini diproses secara hukum.
“Usai laporan ini, ada siswi lainnya mengaku menjadi korban pencabulan dari pelaku,” kata Fahrian.
Pemeriksaan penyidik, tersangka OSM mengakui telah berbuat tidak senonoh kepada beberapa siswi. Beberapa di antaranya dilakukan di kantin dalam waktu berbeda.
“Polres Inhu menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tuntas sesuai ketentuan Undang‑Undang Perlindungan Anak,” jelas Fahrian.
Polres mengimbau orangtua tua tetap aktif memantau kondisi dan keluhan anak-anak mereka, serta segera melaporkan bila ditemukan perilaku mencurigakan.
“Proses hukum terhadap oknum PNS guru ini akan terus diawasi sehingga menjadi pelajaran bagi institusi pendidikan dan masyarakat luas,” jelasnya.