Jakarta, 22 Juni 2025

PUSATNEWS, Sejumlah pelanggan pusat perbelanjaan dan restoran di Jakarta kembali mengeluhkan kehilangan barang di area parkir. Kasus yang semakin sering terjadi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah pengelola parkir bisa lepas tanggung jawab begitu saja?
Sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan karcis parkir dengan tulisan “Barang hilang bukan tanggung jawab tukang parkir” menjadi viral.
😡 Pelanggan Merasa Dirugikan
Salah satu korban, Reno (32), mengaku kehilangan helm dan barang belanjaan dari jok motornya yang diparkir di salah satu pusat ritel ternama.
🚫 Petugas Parkir Lepas Tangan?
Mayoritas petugas parkir mengatakan bahwa mereka hanya bertugas mengatur lalu lintas kendaraan keluar-masuk, bukan menjamin keamanan barang pribadi. Sayangnya, ini membuat pelanggan makin resah.
📜 Apa Kata Hukum?
Menurut ahli hukum perlindungan konsumen, jika parkir berada dalam pengelolaan bisnis (mal, kafe, restoran), maka pemilik lahan memiliki tanggung jawab hukum atas keamanan kendaraan.
🛡️ Seruan Untuk Pengelola
Banyak konsumen mendesak agar:
- CCTV ditambah
- Tiket parkir disertai disclaimer yang adil
- Petugas dilatih agar lebih tanggap dan bertanggung jawab
Fenomena ini menjadi cerminan bahwa sistem perparkiran di kota besar masih minim perlindungan konsumen. Warga pun diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.