
Kupang – Sejumlah pria terekam video sedang asyik menonton judi sabung ayam di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Video berdurasi 49 detik itu viral di media sosial pada Sabtu (14/6/2025).
Lokasi judi itu diketahui terletak di Desa Noelbalki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Ironisnya, dalam video tersebut, tampak ada polisi yang menjabat Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara, Aiptu F.
Aiptu F tampak mengenakan topi, masker, dan baju kaos warna hitam, serta mengenakan celana pendek warna abu-abu dan sepatu hitam. Ia terlihat memegang seekor ayam jantan merah di dalam arena judi itu. Aiptu F kemudian melepas ayamnya untuk diadu dengan seorang pria bernama Dope.
Dalam taruhan itu, ayam milik Aiptu F kalah. Permainan judi tersebut jadi tontonan banyak orang. Sekitar arena judi dipasangi pagar pembatas berbahan dasar kayu dan bambu.
“Woi, woi, satu delapan. Riki, Bos Dope,” ujar salah satu pria dengan suara keras dalam video tersebut.
Informasi yang dihimpun, selain di Desa Noelbaki, juga sering dibuka arena judi sabung ayam di Desa Tarus, Kecamatan Kupang Tengah.
Praktik judi itu bebas dibuka karena diduga adanya uang koordinasi atau izin buka arena judi kepada polisi yang berkisar Rp 500.00 hingga Rp 1.000.000.
Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, mengatakan akan mengecek judi sabung ayam tersebut. Meski demikian ia enggan merespon soal dugaan bekingan anggota Polres Kupang terhadap praktek judi itu.
“Terimakasih info akan kita cek,” ujar Rudy saat dikonfirmasi Senin (16/6/2025).
Tindak Tegas
Tindakan tegas dilakukan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP Sigit Harimbawan terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polres TTS dalam kasus judi sabung ayam.
Kapolres mengambil langkah tegas mencopot Aiptu F dari jabatan sebagai Kanit Reskrim Polsek Mollo, Polres TTS. Selain dibebastugaskan dari jabatan, Aiptu F juga mendapatkan hukuman Penempatan Khusus (Patsus).
“Yang bersangkutan dicopot jabatannya dan di-patsus,” ujar Kapolres TTS Senin (16/6/2025).
Ia mengatakan, sikap tegas itu diambil setelah menerima hasil interogasi dan pemeriksaan oleh anggota Seksi Propam Polres TTS.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Seksi Propam menyimpulkan Aiptu F terbukti secara sah dan meyakinkan dalam judi sabung ayam.
Akui Perbuatan
AKBP Sigit menegaskan berdasarkan hasil BAP penyidik, Aiptu F telah mengakui perbuatannya terlibat praktik judi di Kabupaten Kupang.
“Dia mengakui perbuatannya terlibat permainan judi sabung ayam pada 31 Mei 2025 lalu,” katanya.
Tindakan tegas Kapolres TTS ini dilakukan demi menjaga maruah institusi Polri. Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke polisi jika menemukan praktek judi yang dilakukan di tempat-tempat tertentu yang melibatkan anggota polisi.
“Jika ada laporan bahwa ada anggota yang terlibat judi, segera ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Advertisemen