Surabaya, 15 Juni 2025

PUSATNEWS, Pemerintah Kota Surabaya menegaskan komitmennya untuk menata kembali ketertiban parkir di kawasan pusat perbelanjaan dan fasilitas publik. Dalam langkah tegas terbaru, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa pihaknya akan menyegel minimarket yang tidak menyediakan juru parkir (jukir) resmi di wilayah kota.
Menurut Wali Kota Eri, banyak minimarket di Surabaya yang beroperasi tanpa bekerja sama dengan juru parkir resmi atau menempatkan petugas parkir liar yang tidak terdaftar. Hal ini merugikan masyarakat serta berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dan pungutan liar.
Langkah Tegas Penegakan Peraturan
Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan dan Satpol PP akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai titik yang dianggap rawan pelanggaran. Eri juga meminta camat dan lurah ikut memantau minimarket di wilayahnya.
Selain itu, pemkot akan membuka hotline pengaduan masyarakat bagi warga yang merasa dipungut biaya parkir oleh petugas tidak resmi atau tidak menerima karcis.
Respons Pengusaha dan Masyarakat
Kebijakan ini disambut positif oleh banyak warga yang selama ini mengeluhkan praktik parkir liar di sejumlah minimarket. Namun, sebagian pelaku usaha berharap pemerintah memberi waktu untuk menyesuaikan dengan aturan baru.