
Kupang – Tersangka kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dijemput penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT, Kamis 5 Juni 2025.
AKBP Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang juga mantan Kapolres Ngada itu dijemput tim Ditreskrimum dipimpin AKP Fridinari Kameo.
Pesawat yang ditumpangi AKBP Fajar tiba di bandara El Tari Penfui Kupang, Kamis 5 Juni 2025, pukul 06.05 wita.
AKBP Fajar nampak lebih gemuk dengan potongan rambut agak panjang. Saat digiring ke mobil Polda NTT, tangan AKBP Fajar tampak diborgol kedepan. Ia mengenakan celana panjang warna coklat dan baju kaos putih berkerah serta menggunakan masker hitam.
AKBP Fajar langsung digiring ke mobil dan dibawa ke Polda NTT. Ia pun langsung ditahan di sel Polda NTT di lantai III gedung Tahti Polda NTT.
“AKBP Fajar dijemput pasca berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi NTT,” ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi.
Ia mengatakan, awal pekan depan akan dilakukan penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi NTT.
AKBP Fajar diamankan tim gabungan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu dalam kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba.
Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak dibawah umur berusia enam tahun, 13 tahun dan 16 tahun serta satu wanita dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR alias Stefani alias F.