
PUSATNEWS Kampar, Senin 9 Juni 2025 – Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya akan menindak semua pelaku perusakan dan perambahan hutan tanpa kecuali — termasuk aparat desa, ninik mamak, dan ASN — sebagai bagian dari kebijakan Green Policing yang diusung Polda Riau
🕵️ Kronologi Operasi dan Tangkap Tersangka
- Kasus bermula dari laporan masyarakat pada akhir Mei 2025 atas aktivitas pembukaan lahan hutan lindung dan HPT di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar
- Tim Dirreskrimsus dan Satgas PPH Polda Riau bergerak cepat dan menetapkan empat tersangka, yakni:
- Yoserizal: Ketua adat (ninik mamak)
- Buspami: ASN di Disdik Kampar (juga tokoh adat)
- Mahadir (Madir) dan M. Yusuf Tarigan
❗ Lahan Rusak dan Dampak Ekosida
- Total 21 kasus kehutanan telah diungkap sepanjang 2025, mencakup sekitar 2.360 ha lahan rusak
- Di lokasi Kampar, lahan seluas sekitar puluhan hektare dibuka dan ditanami sawit, disebut oleh Kapolda sebagai tindakan ekosida—”pembunuhan massal” terhadap pohon dan ekosistem
⚖️ Penegakan Hukum & Efek Jera
- Para tersangka dijerat dengan delik berdasarkan UU Kehutanan, UU Cipta Kerja, dan UU Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 7,5 miliar
- Kapolda menekankan bahwa tidak ada pengecualian: “kita tidak akan pandang bulu” dan menegakkan hukum “secara tegas, adil, dan terbuka”
💚 Green Policing & Kolaborasi
- Pendekatan Green Policing diimplementasikan secara nyata:
- melalui tindakan pre-emptive, preventif, dan represif
- didukung kerja sama dengan DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, dan media
- Komitmen ini juga diwujudkan lewat reboisasi lahan rusak di kawasan tersebut
📌 Ringkasan Inti
- Lokasi: Hutan Lindung dan HPT Si Abu, Balung, Kampar, Riau.
- Kasus: Pembukaan dan penanaman sawit ilegal di hutan lindung.
- Pelaku: 4 tersangka termasuk aparat desa dan ASN.
- Tindakan: Penindakan tegas tanpa pandang bulu, penegakan hukum keras, reboisasi, dan kolaborasi lingkungan.