
PUSATNEWS Tangerang, 6 Juni 2025 — Tujuh anggota organisasi masyarakat (ormas) ditangkap oleh Polresta Tangerang setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap sopir truk di wilayah Sukadiri dan Mauk, Kabupaten Tangerang. Para pelaku, yang berusia antara 16 hingga 42 tahun, diketahui memaksa sopir truk untuk memberikan uang dengan dalih tertentu.
Wakapolresta Tangerang, AKBP Christian Aer, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang menyaksikan langsung aksi pemerasan tersebut. “Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor bersama para saksi langsung bergegas dan benar telah terjadi tindak pidana pemerasan oleh beberapa orang kepada sopir truk di daerah tersebut,” ujar Christian Aer.
Ketujuh pelaku berinisial UA (42), AR (28), DH (26), BS (19), MM (17), MR (22), dan AF (16). Mereka melakukan aksinya di tiga desa, yakni Desa Gintung dan Desa Sukadiri di Kecamatan Sukadiri, serta Desa Jatiwaringin di Kecamatan Mauk.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp82.500 dan Rp38.000, satu baju ormas Pemuda Pancasila (PP), satu lampu lalu lintas, dan dua buah kaleng wafer.
“Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan adanya penyetoran kepada organisasi mereka dari hasil keuntungan pemerasan tersebut,” kata Arief.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang membawa ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.
Aksi tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan rasa aman bagi para pengguna jalan, khususnya sopir truk yang kerap menjadi sasaran pemerasan di wilayah tersebut.