
Jakarta – Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) mencatat sebanyak 2.658 pendaki ilegal berhasil diamankan dalam dua hari terakhir saat mendaki tanpa izin di kawasan Gunung Gede Pangrango.
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNGGP Pupung Purnawan merinci sebanyak 687 pendaki ilegal tertangkap basah pada tanggal 30 Mei dan 1.971 orang pada tanggal 31 Mei 2025.
“Total ada 2.658 pendaki ilegal tertangkap basah oleh petugas saat melakukan patroli di jalur tikus ilegal selama libur libur panjang kemarin,” kata Pupung, Minggu (1/6/2025).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari oknum pendaki tersebut, bahwa yang bersangkutan memperoleh izin dari Base Camp (BC) secara illegal. Menurutnya Balai Besar TNGGP menegaskan bahwa BC bukan merupakan bagian dari pengelola pendakian yang diberikan kewenangan atau izin dalam mengelola pendakian.
Adapun Hiking Organizer (HO) yang telah memiliki izin resmi yaitu Basecamp GEPANGKU, KOBEL ADVENTURE, Usaha Sajalur Salam Rimba (USSR), dolan.gedepangrango, dan mt_gedepangrango.
“Apabila dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan wisata di TNGGP terdapat oknum dari petugas, HO dan atau pengunjung/ pendaki yang berbuat tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan pemerintah, Balai Besar TNGGP akan berkolaborasi dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,” terangnya.
Didenda 5 Kali Lipat

Saat ini untuk pendakian tidak diterbitkan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI), namun diganti dengan barcode yang berisi data pendaki saat melakukan pendaftaran online.
Saat pendaftaran online diperlukan beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh para calon pendaki, antara lain surat kesehatan, surat pernyataan bagi pendaki usia kurang dari 16 tahun atau lebih dari 60 tahun serta ada pendampingan untuk memastikan keselamatan selama pendakian.
Sementara bagi para pendaki ilegal tersebut diberi sanksi denda sebesar 5 kali tiket masuk. Sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dilakukan Pembinaan
“Identitas seluruh oknum pendaki ilegal itu juga didata dan dilakukan pembinaan,” ujarnya.
Pihak Balai Besar TNGGP akan terus melakukan patroli dan menempatkan petugas di beberapa titik yang disinyalir menjadi jalur tikus. Hal ini untuk mencegah masuknya calon pendaki tanpa surat izin resmi.