
PUSATNEWS, Samarinda – Regu Satgas Intelijen Reformasi serta Inovasi( SIRI) Kejaksaan Agung bersama Regu Intelijen Kejaksaan Besar Kalimantan Timur serta Kejaksaan Negara Samarinda menangkap seorang yang namanya masuk catatan pencarian orang( DPO) Kejari Samarinda di Jakarta.
” Buronan itu merupakan terpidana atas nama Wendy, Dirut PT Multi Jaya Concept( MJC) Samarinda, Kalimantan Timur,” ucap Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto dikala bawa terpidana Wendy di Kejari Samarinda, Jumat( 23/ 5) malam.
Tony menarangkan kalau Wendy sebagai Dirut PT MJC menerima duit sebesar Rp12 miliyar dari PT MMPHKT.
Duit tersebut, kata ia, bersumber dari APBD Provinsi Kaltim buat pembangunan kawasan Rumah Kantor( Rukan) The Concept Business Park. Tetapi, Wendy tidak sempat melakukan aktivitas tersebut sehingga memunculkan kerugian keuangan negeri sebesar Rp10, 77 miliyar.
Baca Juga
Mengenal Asteroid 2025 KF yang Melintasi Kutub Selatan Bumi
” Kerugian itu berbentuk pembiayaan pembangunan proyek Rukan The Concept Business Park di Jalur Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda,” kata Tony yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Samarinda Bara Mantio Irshara serta beberapa pejabat Kejari Samarinda.
Terpidana ditangkap di Perumahan Citra 2 Extension Blok BH9/ 1, Kalideres, Jakarta Barat, pada hari Kamis( 22/ 5), setelah itu pada hari Jumat( 23/ 5) dibawa ke Samarinda dengan pesawat terbang jam 06. 00 Wib, turun di Lapangan terbang Balikpapan, kemudian hingga di Kejari Samarinda pada jam 23. 30 Waktu indonesia tengah(WITA).
Proses berikutnya merupakan eksekusi oleh jaksa penuntut universal( JPU) Kejari Samarinda di Rutan Kelas I Samarinda guna melaksanakan vonis kasasi bersumber pada Vonis Mahkamah Agung RI No 5907 K/ Pid. Sus/ 2024 bertepatan pada 16 Desember 2024 dengan amar vonis sudah teruji secara legal serta meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana korupsi.
Baca Juga
Dewa United dampingi Persib berlaga di kompetisi Asia
Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat( 1) juncto Pasal 18 Undang- Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diganti dengan Undang- Undang No 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat( 1) ke- 1 KUHP.
Diungkapkan pula kalau terpidana sudah dijatuhi pidana penjara sepanjang 7 tahun 6 bulan, ditambah pidana denda sebesar Rp300 juta dengan syarat bila denda tidak dibayar, ditukar dengan kurungan 3 bulan dan membayar duit pengganti sebesar Rp10, 77 miliyar.