
PUSATNEWS Muaro Jambi, 23 Mei 2025 — Polisi berhasil menangkap Handika Rahmad alias Katok (25), warga Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi, yang diduga telah melakukan aksi begal bersenjata tajam sebanyak empat kali di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan setelah Katok menodong dua remaja di Jalan Lintas Jambi–Muaro Bulian, Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WIB. Korban, Jaka Anggara (18) dan rekannya Sanda, dihentikan oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda BeAT hitam. Pelaku langsung menodongkan pisau belati sepanjang 15 cm ke arah korban dan meminta HP serta dompet mereka.
Korban Sanda sempat melawan dan memukul pelaku hingga terjatuh, namun pelaku kembali bangkit dan menendang korban hingga terjatuh. Pelaku kemudian menodongkan pisaunya ke dada korban, memaksa mereka menyerahkan dompet berisi uang tunai, STNK, KTP, kartu ATM, serta satu unit ponsel.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Katok di wilayah Sengeti pada Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sebilah belati, dompet korban, kartu identitas, serta alat-alat yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika seperti bong, pipet, dan plastik klip bening.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Manang Soebeti, menyatakan bahwa pelaku mengincar korban yang terlihat lugu, kemudian menodongkan senjata tajam dan merampas barang-barang milik korban. Katok mengaku telah melakukan aksi serupa di berbagai lokasi di Kabupaten Muaro Jambi, seperti di Desa Sekernan, kawasan perumahan Citra Raya City, hingga depan Kantor Gubernur Jambi di Telanaipura.
Atas perbuatannya, Katok dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menyaksikan video berikut: