
PUSATNEWS Cilacap, 18 Mei 2025 – Kisah asmara berujung petaka kembali terjadi. Seorang pemuda di Cilacap berinisial RAR (22) harus berurusan dengan hukum setelah tega menganiaya pacarnya, NH (20), hanya karena cemburu melihat unggahan status WhatsApp sang kekasih.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa malam, 14 Mei 2025, di sebuah kamar kos di wilayah Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara. NH diketahui memposting story WA yang menampilkan kebersamaannya dengan seorang teman pria. RAR yang melihat unggahan itu langsung terbakar emosi.
Tak mampu menahan amarah, RAR mendatangi NH di kos-kosannya. Pertengkaran hebat pun tak terelakkan, dan berakhir dengan aksi kekerasan. NH mengalami luka memar di wajah dan tangannya akibat penganiayaan tersebut.
Usai kejadian, RAR sempat kabur. Namun pelariannya tak berlangsung lama. Polisi yang menerima laporan dari keluarga korban bergerak cepat. Dua hari kemudian, Kamis (16/5), pelaku berhasil ditangkap di daerah Maos, Cilacap.
Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto dalam keterangannya menyatakan bahwa pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Kecemburuan dalam hubungan itu wajar, tapi harus disikapi dengan kepala dingin. Kekerasan bukan solusi,” kata Kombes Fannky.
Kini NH masih menjalani pemulihan secara fisik dan emosional, sementara kasus ini terus diproses pihak berwenang. Masyarakat pun diimbau untuk tidak menyelesaikan masalah pribadi dengan kekerasan, apalagi dalam hubungan yang seharusnya dibangun dengan saling percaya.