
PUSATNEWS Jakarta Pusat, 12 Mei 2025 —
Polsek Tanah Abang bersama aparat gabungan dari TNI dan Satpol PP melakukan penertiban sejumlah bendera milik organisasi masyarakat (ormas) yang dipasang secara ilegal di sejumlah titik jalan protokol dan fasilitas umum di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penertiban dilakukan menyusul laporan warga yang merasa terganggu dengan banyaknya bendera ormas yang dipasang tanpa izin di tiang listrik, pagar kantor pemerintah, hingga taman kota. Selain mengganggu keindahan kota, pemasangan liar tersebut juga melanggar aturan ketertiban umum.
Kapolsek Tanah Abang, Kompol Patar Mula Bona, menegaskan bahwa pemasangan atribut ormas di ruang publik harus mengikuti prosedur yang berlaku. “Kami tertibkan demi menjaga netralitas ruang publik dan mencegah potensi intimidasi dari kelompok tertentu,” ujarnya.
Dari hasil penertiban, petugas menurunkan puluhan bendera dari berbagai ormas. Sejumlah anggota ormas yang sempat memantau kegiatan ini juga telah diberikan imbauan agar menaati aturan.
Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Pusat menambahkan bahwa operasi ini akan terus dilakukan di seluruh wilayah yang terindikasi ada atribut ilegal. “Kami tidak melarang ormas beraktivitas, tapi harus sesuai aturan. Ruang publik bukan milik kelompok tertentu,” tegasnya.
Warga menyambut baik penertiban ini dan berharap wilayah Tanah Abang bisa tetap tertib, nyaman, dan bebas dari simbol-simbol yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial.