
PUSATNEWS Bogor, 8 Mei 2025 — Seorang pria berinisial L (26), anak dari Kepala Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polsek Klapanunggal setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial MWM (27). Insiden ini terjadi pada Senin malam, 28 April 2025, di rumah korban yang terletak di Desa Kembang Kuning.
Menurut Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, motif pemukulan diduga karena korban mengkritik kinerja kepala desa—ayah pelaku—melalui media sosial. Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka sobek di pelipis kiri dan memar di pelipis kanan, serta menjalani perawatan di RSIA Kenari Graha Medika.
Setelah menerima laporan dari korban pada 30 April 2025, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menetapkan L sebagai tersangka pada 5 Mei 2025. L kini ditahan di Rutan Polsek Klapanunggal dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Pihak korban telah mengajukan permohonan restorative justice (RJ), namun proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak berwenang.