

JAKARTA – Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penetapan ini diumumkan oleh Kejaksaan Agung pada 7 Februari 2025.
Isa diduga terlibat dalam persetujuan produk JS Saving Plan yang ditawarkan oleh Jiwasraya pada periode 2008-2018. Produk ini menawarkan bunga tinggi antara 9% hingga 13%, meskipun suku bunga Bank Indonesia saat itu hanya 7,5% hingga 8,75%. Kondisi Jiwasraya saat itu juga dalam keadaan insolvensi, sehingga penerbitan produk tersebut dianggap membebani keuangan perusahaan.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp16,8 triliun.
Sebagai informasi tambahan, Isa Rachmatarwata memiliki harta kekayaan senilai Rp38,9 miliar, yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023.