PUSATNEWS Jakarta, 6 Mei 2025 — Partai NasDem angkat bicara terkait usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka yang belakangan ramai diperbincangkan. Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya, mempertanyakan dasar hukum maupun pelanggaran konstitusional apa yang telah dilakukan Gibran hingga muncul wacana pemakzulan tersebut.
“Pemakzulan itu bukan soal suka atau tidak suka. Ada mekanisme konstitusi yang jelas. Pertanyaannya sekarang, Gibran melanggar apa? Pasal mana yang dilanggar?” ujar Willy kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, hari ini.
Isu Pemakzulan Muncul Pascaputusan MK
Usulan pemakzulan mencuat usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024, yang mempertegas adanya pelanggaran etik berat dalam proses pencalonan Gibran. Namun, menurut NasDem, pelanggaran etik bukanlah dasar kuat untuk pemakzulan seorang wakil presiden.
“Kalau hanya soal etik, itu ranah MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi), bukan delik hukum pidana atau pelanggaran UUD 1945. Jadi tidak bisa dijadikan dasar pemakzulan,” lanjut Willy.
NasDem Ingatkan Proses Konstitusional
Partai yang berada di luar pemerintahan itu mengingatkan bahwa proses pemakzulan harus melalui prosedur ketat sesuai UUD 1945, termasuk penyelidikan oleh DPR dan pembuktian di Mahkamah Konstitusi. Menurut NasDem, usulan yang tidak berbasis hukum hanya akan menambah polarisasi politik di masyarakat.
Gibran Masih Fokus Transisi
Sementara itu, Gibran belum memberikan respons langsung terkait isu pemakzulan tersebut. Tim transisi pemerintahan menyatakan Gibran masih fokus pada persiapan pelantikan dan penyusunan program kerja bersama presiden terpilih Prabowo Subianto.
Wacana pemakzulan ini pun memicu perdebatan publik dan para ahli hukum tata negara, yang menilai pentingnya menjaga stabilitas politik dan tidak menjadikan pemakzulan sebagai alat manuver politik semata.
