
Penampakan truk faktor musibah beruntun di Gerbang Tol( GT) Ciawi 2 Bogor.
PUSAT4D,NEWS – Bendi Wijaya, sopir truk galon yang merangsang musibah maut di Gerbang Tol( GT) Ciawi 2 Bogor, sudah diresmikan selaku terdakwa. Dalam pengecekan selaku terdakwa, Bendi mengaku rem truk tidak berperan sehingga menimbulkan musibah yang merenggut nyawa 8 korban serta 11 yang lain terluka.
“( Pengakuan sopir truk) rem tidak berperan,” kata Kanit Laka Satlantas Polresta Bogor Kota, Kamis( 13/ 2/ 2025).
Bendi Wijaya ditilik buat awal kalinya pasca- kecelakaan maut, pada Rabu( 12/ 2). Dalam pengecekan tersebut, Bendi setelah itu diresmikan selaku terdakwa.
Sehabis pengecekan selaku terdakwa, Bendi langsung ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota per Rabu kemarin.
” Serta telah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota,” imbuhnya.
Terancam 12 Tahun Bui
Bendi, sopir truk galon diresmikan selaku terdakwa permasalahan musibah maut di GT Ciawi 2 Bogor. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya yang membahayakan dikala berkendara.
“( Dijerat) Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang Kemudian Lintas serta Angkutan Jalur( LLAJ) dengan ancaman pidana sangat lama 12 tahun serta ataupun denda optimal Rp 24 juta,” ucap Kanit Laka Satlantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marinta dikala dihubungi detikcom, Kamis( 13/ 2/ 2025).
Berikut bunyi Pasal 311 UU LLAJ:
( 1) Tiap orang yang dengan terencana mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan metode ataupun kondisi yang membahayakan untuk nyawa ataupun benda dipidana dengan pidana penjara sangat lama 1( satu) tahun ataupun denda sangat banyak Rp3. 000. 000, 00( 3 juta rupiah).
( 2) Dalam perihal perbuatan sebagaimana diartikan pada ayat( 1) menyebabkan Musibah Kemudian Lintas dengan kehancuran Kendaraan serta/ ataupun benda sebagaimana diartikan dalam Pasal 229 ayat( 2), pelakon dipidana dengan pidana penjara sangat lama 2( 2) tahun ataupun denda sangat banyak Rp4. 000. 000, 00( 4 juta rupiah).
( 3) Dalam perihal perbuatan sebagaimana diartikan pada ayat( 1) menyebabkan Musibah Kemudian Lintas dengan korban cedera ringan serta kehancuran Kendaraan serta/ ataupun benda sebagaimana diartikan dalam Pasal 229 ayat( 3), pelakon dipidana dengan pidana penjara sangat lama 4( 4) tahun ataupun denda sangat banyak Rp8. 000. 000, 00( 8 juta rupiah).
( 4) Dalam perihal perbuatan sebagaimana diartikan pada ayat( 1) menyebabkan Musibah Kemudian Lintas dengan korban cedera berat sebagaimana diartikan dalam Pasal 229 ayat( 4), pelakon dipidana dengan pidana penjara sangat lama 10( 10) tahun ataupun denda sangat banyak Rp20. 000. 000, 00( 2 puluh juta rupiah).
( 5) Dalam perihal perbuatan sebagaimana diartikan pada ayat( 4) menyebabkan orang lain wafat dunia, pelakon dipidana dengan pidana penjara sangat lama 12( duabelas) tahun ataupun denda sangat banyak Rp 24. 000. 000, 00( 2 puluh 4 juta rupiah).
Selaku data, musibah itu terjalin pada Selasa, 4 Februari 2025, dekat jam 23. 30 Wib. Truk pengangkut galon yang disopiri Bendi Wijaya diprediksi hadapi rem blong sampai menabrak beberapa kendaraan yang lagi mengantre di gardu Tol Ciawi 2.
Insiden itu mengaitkan 7 kendaraan. Dilaporkan terdapat 8 orang tewas serta 11 yang lain tercantum sopir truk, terluka dalam musibah tersebut.