
PUSAT4 NEWS
Jakarta: Pemerintah tengah menggodok rencana amnesti massal untuk ribuan narapidana di Indonesia. Program ini bertujuan buat membagikan pengampunan kepada beberapa jenis narapidana tertentu, tercantum narapidana politik, pengguna narkoba yang bisa direhabilitasi, dan mereka yang terjerat permasalahan Undang- Undang Data serta Transaksi Elektronik( UU ITE). Spesialnya dalam permasalahan penghinaan kepala negeri.
ADVERTISEMENT
Dari total 44 ribu narapidana yang masuk dalam ulasan dini, saat ini tersisa 19. 337 orang yang masih dalam sesi penilaian. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat jadi bagian dari kado Idulfitri tahun ini. Menteri Imigrasi serta Permasyarakatan( Imipas) Agus Andrianto mengantarkan kalau proses pilih serta ulasan penerima amnesti masih berlangsung.
“ Telah kita bahas. Dari 44. 500 tinggal 19. 337,” kata Agus di lingkungan parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Februari 2025.
Penilaian Bertahap serta Sasaran Saat sebelum Lebaran
Agus menegaskan kalau penilaian hendak terus dicoba secara bertahap buat membenarkan kalau penerima amnesti betul- betul penuhi kriteria yang sudah didetetapkan. Dia berharap segala proses ulasan dapat berakhir saat sebelum perayaan Idulfitri.
“ Nanti hendak secara bertahap kita hendak terus penilaian sebab harapannya mudah- mudahan nanti dapat. Mudah- mudahan saat sebelum Lebaran,” ucapnya.
Baca pula: Presiden Prabowo Dapat Bagikan Amnesti sampai Penghujung Jabatan
Kehati- hatian dalam Proses Seleksi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan kalau grupnya sangat berjaga- jaga dalam mengajukan nama- nama penerima amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Baginya, tidak boleh terdapat kesalahan dalam catatan tersebut, paling utama terpaut narapidana yang mempunyai latar balik kriminal berat semacam korupsi ataupun bandar narkoba.
“ Pasti aku wajib berjaga- jaga saat sebelum menyerahkan kepada Presiden. Jangan hingga terdapat 44 ribu orang itu nyatanya tidak cocok dengan kriteria yang sudah kami sampaikan kepada Presiden. Kan tidak boleh, jangan hingga nanti terdapat yang tersangkut pidana korupsi, ataupun pidana narkotika tetapi ia statusnya bandar. Nah kami asesmen saat ini. Ini masih berlangsung nih,” kata Supratman di lingkungan parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Februari 2025.
Supratman pula meningkatkan kalau jumlah penerima amnesti masih dapat berganti, bergantung pada hasil akhir asesmen yang lagi dicoba oleh Direktur Pidana serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Imipas.
“ Pokoknya secepatnya. Direktur Pidana serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Imipas senantiasa melaksanakan komunikasi. Hingga hari ini. Itu belum menyudahi. Mudah- mudahan ya( jadi kado Idul Fitri),” imbuhnya.
Siapa yang Berpotensi Memperoleh Amnesti?
Bersumber pada kriteria yang sudah di informasikan oleh pemerintah, amnesti ini hendak diberikan kepada:
Narapidana politik, spesialnya yang berasal dari Papua, namun bukan bagian dari gerakan bersenjata.
Pengguna narkoba, yang bisa menempuh rehabilitasi serta bukan tercantum bandar.
Narapidana UU ITE, paling utama mereka yang dihukum sebab penghinaan kepada kepala negeri.
Kebijakan ini menuai bermacam- macam asumsi dari publik. Sebagian pihak menunjang langkah ini selaku upaya reformasi hukum, sedangkan yang lain mempertanyakan transparansi dalam penentuan penerima amnesti. Pemerintah sendiri berjanji hendak terus melaksanakan pengawasan ketat supaya kebijakan ini berjalan dengan adil serta cocok tujuan yang sudah diresmikan.