
PUSAT4D,NEWS – Pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kesimpulannya dibongkar mulai hari ini. Pagar laut yang hendak dibongkar selama 3, 3 kilometer kepunyaan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara( TRPN).
Bersumber pada pantauan detikcom, Departemen Kelautan serta Perikanan( KKP) melaksanakan pemantauan pembongkaran pagar laut yang dicoba TRPN.
Dalam aktif ini, KKP dipandu langsung oleh Direktur Jenderal( Dirjen) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Energi Kelautan serta Perikanan( PSDKP) Pung Nugroho Saksono( Ipunk). PT TRPN sendiri ialah salah satu pihak yang melaksanakan reklamasi buat aktivitas penyusunan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya.
Aktivitas pembongkaran yang dicoba PT TRPN jadi bagian dari pemahaman hukum. Ada pula lebih dahulu, pagar laut berbahan bambu di Bekasi ini disegel Ditjen PSDKP lantaran mengusik akses melaut para nelayan dekat serta ekosistem pesisir.
PT TRPN sendiri memasang pagar laut di Bekasi buat reklamasi dengan tujuan aktivitas penyusunan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya. Penyusunan meliputi sarana pokok semacam pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur serta pendalaman alur. Di samping itu terdapat pula penyusunan toko, pembangunan kantor, dan pengaktifan tempat lelang ataupun cold storage.
Industri tersebut dikabarkan menyewa lahan yang terdapat di kawasan PPI Paljaya seluas 5. 700 m persegi sepanjang 5 tahun dengan kompensasi sebesar Rp 2, 6 miliyar serta ditambah sebagian penyusunan yang dicoba di kawasan pelabuhan.
” Hari ini rencana kami melihat dari pihak industri PT TRPN yang hendak melaksanakan pembongkaran. Jadi ini lebih ke inisiatif pemahaman hukum,” kata Ipunk kepada wartawan di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa( 11/ 2/ 2025).
Ipunk berkata, PT TRPN mengakui kesalahannya dalam melaksanakan aktivitas reklamasi. Dia pula mengimbau pihak pemasang pagar laut buat lekas melaksanakan pembongkaran bila dinyatakan melanggar.
Dalam peluang yang sama, Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara berkata, grupnya ialah industri pengelola perikanan serta pelabuhan. Karenanya, dia mengaku tidak mempunyai Hak Guna Bangunan( HGB).
Dia berkata, PT TRPN berencana mengelola Pesan Hak Kepunyaan( SHM) masyarakat buat dikelola selaku pelabuhan perikanan. Nyatanya, kata Deolipa, semenanjung pagar laut dalam rencana reklamasi disegel serta dinyatakan galat.
” Harapan kami nanti ini pelabuhan jadi besar. Nanti terdapat persoalan- persoalan penyelenggaraan hukumnya gimana, serta peraturan perundangan gimana. Kami hendak patuh. Memanglah semacam di informasikan Pak Dirjen( PSDKP), kami salah, kami galat,” jelas Deolipa.
Deolipa berkata, pembongkaran dicoba secara mandiri dengan menggandeng KKP buat terus mengawasi. Ada pula pembongkaran ditargetkan rampung sangat lelet 10 hari dengan luas dekat 60 hektar.
” Ini senantiasa laut serta kami hendak berupaya sebab di bidang perikanan, pasti kami hendak senantiasa membuat pelabuhan besar di mari kerja sama pastinya dengan pemerintah,” tutupnya.
Buat dikenal, pagar laut di Bekasi dinyatakan ilegal karena tidak dilengkapi izin bawah Persetujuan Kesesuaian Aktivitas Pemanfaatan Ruang Laut( PKKPRL). Direktur Pengawasan Sumber Energi Kelautan, Sumono Darwinto menarangkan, aktivitas ini dikategorikan reklamasi sebab aktivitas dicoba di luar garis tepi laut bersumber pada Peraturan Wilayah Jawa Barat No 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022- 2042.
” Dari hasil penyidikan, aktivitas reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang- Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,.