
PUSATNEWS, Jakarta – Suatu unggahan di X menarasikan polisi mengganti ketentuan tilang kendaraan pada 2025 yang mana sepeda motor serta mobil dapat langsung disita.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“ Nah loh, rame nih entar lagi ingin lebaran.
Formal berganti ketentuan tilang kendaraan terkini mulai April 2025, saat ini motor serta mobil langsung disita.”
Tetapi, benarkah polisi hendak tilang dengan menyita kendaraan?
Penjelasan:
Korps Lalu Lintas( Korlantas) Polri membantah berita yang mengatakan dalam ketentuan tilang terkini kalau polisi dapat langsung menyita kendaraan kepunyaan warga.
“ Kabar yang tersebar itu merupakan tidak benar,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso
Jenderal bintang satu itu menegaskan kalau tidak terdapat pergantian pada ketentuan tilang yang berlaku. Seluruh prosedur senantiasa mengacu pada peraturan yang telah terdapat.
Ada pula dalam berita yang tersebar di media sosial, disebutkan kalau ketentuan tilang yang berlaku pada April 2025 merupakan kendaraan dengan pesan ciri no kendaraan( STNK) yang mati sepanjang 2 tahun, hendak disita serta informasinya hendak dihapus.
Baca Juga
Ngerinya Puting Beliung Buat Koja Jakut Porak- poranda
Terpaut berita tersebut, Slamet berkata kalau STNK memanglah wajib disahkan tiap tahun. Tetapi, bila tertangkap petugas serta STNK belum disahkan hingga pengendara senantiasa ditilang, tetapi kendaraan tidak disita.
Dia pula menegaskan kalau bila STNK belum disahkan sepanjang 2 tahun, informasi kendaraan tidak hendak dihapus kecuali atas permintaan owner.
Lebih lanjut, Slamet berkata kalau pengendara yang terekam kamera tilang elektronik ataupun ETLE tidak hendak langsung ditilang. Pengendara hendak dikirimi pesan konfirmasi terlebih dulu buat memverifikasi.
Informasi kendaraan baru hendak diblokir sedangkan, bila owner tidak merespons pesan konfirmasi ataupun tidak membayar denda tilang dalam waktu yang didetetapkan. Blokir hendak dibuka kembali sehabis konfirmasi ataupun pembayaran denda dicoba.