
Depok, 20 Maret 2025
PUSAT NEWS – Seseorang residivis bernama samaran A( 35) ditangkap oleh aparat kepolisian di Depok sehabis melaksanakan aksi perampokan diiringi kekerasan intim terhadap seseorang perempuan. Pelakon, yang baru 6 bulan leluasa dari penjara atas permasalahan seragam, saat ini kembali berurusan dengan hukum.
Bagi penjelasan Kapolres Depok, Kombes Pol. Budi Santoso, pelakon masuk ke rumah korban pada malam hari dengan mencongkel jendela memakai perlengkapan tajam.” Pelakon mengecam korban memakai kapak, mengambil beberapa barang berharga, serta melaksanakan aksi yang melukai kehormatan korban,” ucapnya.
Korban yang hadapi trauma berat langsung memberi tahu peristiwa tersebut ke polisi. Polisi lekas melaksanakan penyelidikan mendalam, tercantum meninjau rekaman Kamera pengaman di dekat posisi peristiwa. Dalam waktu kurang dari 48 jam, pelakon sukses ditangkap di suatu kontrakan di kawasan Depok tanpa perlawanan.
Benda fakta berbentuk kapak yang digunakan pelakon dan beberapa barang kepunyaan korban sukses diamankan oleh petugas.” Kami menciptakan benda fakta yang memantapkan keterlibatan pelakon, tercantum perlengkapan yang digunakan buat mengecam korban,” tambah Kombes Budi.
Pelakon dikenal ialah residivis yang baru saja menuntaskan hukuman penjara akibat permasalahan perampokan. Kali ini, dia terancam hukuman yang lebih berat sebab melaksanakan tindak kekerasan intim dalam aksinya.
Polisi mengimbau warga buat lebih waspada terhadap area dekat, paling utama bila menciptakan kegiatan mencurigakan.” Kami mengajak warga buat lekas melapor bila menciptakan aksi yang mencurigakan. Partisipasi warga sangat berarti buat menghindari aksi kriminal,” tutup Kombes Budi.
Permasalahan ini jadi pengingat hendak berartinya keamanan area serta perlunya rehabilitasi efisien untuk mantan narapidana supaya tidak kembali melaksanakan kejahatan. Pihak kepolisian terus mendalami permasalahan ini buat membenarkan proses hukum berjalan dengan adil.