
PUSATBERITA.com – Ketua PBNU, Mohamad Syafi’ Alielha, menyatakan bahwa adalah tidak masuk akal bagi prajurit aktif TNI untuk bekerja di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Hal ini merujuk pada revisi RUU TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Baca Juga :
Kantor KontraS Didatangi Orang Tak Dikenal Usai Geruduk Rapat RUU TNI
Kedua institusi tersebut harus memiliki kompetensi hukum yang tinggi. Namun, TNI tidak memiliki kompetensi tersebut. Savic juga berpendapat bahwa penempatan TNI di instansi sipil dapat mengganggu prinsip good governance dan bertentangan dengan semangat reformasi 1998.
Yenny Wahid dari Wahid Foundation berharap agar TNI tetap fokus pada pertahanan dan tidak terlibat dalam politik sipil. Ia juga menyerukan perlunya klarifikasi mengenai jabatan serta status anggota TNI yang menjabat posisi sipil.
RUU TNI yang membahas mencakup pergeseran jumlah kementerian dan lembaga, dari 10 menjadi 16, untuk prajurit aktif.