
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab harus memberikan bonus hari raya (BHR) kepada pengemudi dan kurir online. Bonus diberikan dalam bentuk cash dengan mempertimbangkan keaktifan dari driver ojol tersebut.
Surat Edaran (SE) soal bonus hari raya driver ojol akan diumumkan hari ini oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kantornya pada pukul 15.00 WIB. Lantas bagaimana respons driver ojol?
Baca Juga :
Kadis Pariwisata Sumut Ditahan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati akhirnya menerima keputusan tersebut. Lily awalnya meminta driver ojol diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan perhitungan 1 kali Upah Minimum Provinsi (UMP).
Namun dia memberi catatan kritis bila BHR ini didasarkan pada keaktifan kerja pengemudi. Karena dia melihat ada upaya perusahaan platform untuk menghindar kewajibannya membayar BHR dengan cara tidak membayarkan kepada seluruh pengemudi ojol, taksol dan kurir yang pernah bekerja dan berkontribusi pada keuntungan yang diperoleh platform.