
Satgas Pangan Polda Metro Jaya cek stok bahan pokok di Pasar Induk Cipinang jelang bulan Ramadan 2025. (Dok. Pusat4d)
Pusat4d- Polisi mewanti- wanti orang dagang beras di Pasar Induk Cipinang supaya tidak berlaku curang di momen Ramadan. Sikap curang yang diartikan merupakan menjual beras melebihi harga eceran paling tinggi( HET) yang sudah diresmikan pemerintah.
Untuk orang dagang yang kedapatan curang ataupun bandel, polisi menegaskan hendak memproses hukum. Satgas Pangan memohon para pelakon usaha mematuhi HET tersebut.
” Di mana terdapat oknum yang bernazar buat mencari untung banyak ataupun mencari untung lebih, itu hendak kita tindak,” kata Kasubdit Industri serta Perdagangan( Indag) I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, di Pasar Induk Cipinang Jakarta Timur, Sabtu( 1/ 3).
Ia berkata gejala terdapatnya kecurangan orang dagang salah satunya merupakan keresahan warga.” Sepanjang harga itu normal serta warga tidak terdapat membagikan data kepada kita, kita hendak yakinkan stok itu biar nyaman, serta kita tidak hendak melaksanakan penindakan.
Pasar- pasar buat menyerukan imbauan supaya harga serta ketersediaan stok pangan nyaman. Tidak hanya itu, perihal yang lain yang di informasikan merupakan penindakan ke orang dagang yang menjual dengan harga tidak normal.
” Sedangkan begini, tujuan fokus kita merupakan membenarkan kalau stok ini nyaman. Yang kedua, kita senantiasa membagikan imbauan kepada pelakon usaha biar menjual cocok dengan harga yang didetetapkan.
Pengecekan Masing- masing Hari

Pengecekan hendak dicoba tiap hari. Misalnya juga harga fluktuatif, hendak memperhitungkan masih dalam batasan normal ataupun tidak.
” Kalaupun harga fluktuatif turun naik, itu kita nanti memandang apakah dalam batasan normal ataupun tidak. Jika kira- kira tidak dalam batasan normal, baru kita laksanakan penyelidikan turun ke lapangan,” imbuhnya.
Bila dinilai tidak normal, hingga hendak dicoba penyelidikan mulai dari produser, distributor sampai penjual.
” Kita cek nanti di mana ini terdapat selisih antara penjual dari produsen sampai distributor 1, distributor 2, kita cek di mana ini terdapat selisihnya yang margin sangat besar, kita hendak jalani penindakan di sana.
Konsekuensi yang wajib diterima bila orang dagang bandel nekat menjual dengan harga tidak normal. Ia menegaskan hendak menindak Di antara lain teguran, pencabutan izin usaha sampai jeratan hukum pidana.
” Begini, kalaupun nanti langkah terakhir yang kita ambil buat penindakan hukum, itu telah terdapat aturan- aturan koridor yang mengendalikan. Dari awal teguran, pencabutan izin usaha hingga syarat pidana juga terdapat. Nah nanti kita amati sepanjang mana pelakon usaha yang spekulan- spekulan ini, sepanjang mana hasrat ia buat mengambil keuntungan besar itu sepanjang mana, kita hendak dalami lagi,” ucapnya.