
PUSATBERITA.com – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang dinyatakan pailit akan menghentikan seluruh operasionalnya pada 1 Maret 2025.
Dampak dari kebangkrutan ini, sebanyak 10.669 karyawan di berbagai unit usaha Sritex mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
PHK massal ini berlangsung dalam dua gelombang. Pada Januari 2025, sebanyak 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.
Kemudian, pada 26 Februari 2025, PHK dilakukan terhadap 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Pantja Jaya Semarang, serta 104 karyawan PT Bitratex Semarang.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Tim Kurator PT Sritex Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya kepada para karyawan, disebutkan bahwa keputusan PHK diambil sebagai konsekuensi dari status pailit perusahaan.
Tim kurator menyatakan bahwa PHK massal ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Beleid tersebut menyebutkan bahwa pekerja yang bekerja pada debitor dapat memutuskan hubungan kerja, dan sebaliknya, kurator berhak melakukan PHK dengan mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam hal ini, hubungan kerja dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 hari sebelumnya.
“Berdasarkan kewenangan Kurator sebagaimana tersebut di atas, dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan dalam keadaan Pailit,” demikian bunyi surat tersebut, dikutip dari Tribunnews, Jumat (28/2/2025).
Setelah keputusan PHK ditetapkan, tanggung jawab pesangon sepenuhnya menjadi kewenangan kurator. Sementara itu, jaminan hari tua bagi para pekerja akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga :
Dalang Pembunuhan Bapak-Anak dengan Racun Gulma di Blora Ternyata Kerabat
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan akan mengawal proses ini untuk memastikan hak-hak para buruh tetap terpenuhi.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan bahwa negara akan berupaya membela hak pekerja yang terdampak.
“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” ujar pria yang akrab disapa Noel itu.
Ia menambahkan bahwa pemerintah sejatinya telah berupaya agar PHK massal ini dapat dihindari. Namun, sebagai konsekuensi dari keputusan Pengadilan Niaga, kurator tetap memilih opsi PHK.
“Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Kemnaker menegaskan akan berada di garis terdepan dalam mengawal hak buruh.
Selain memastikan pesangon diberikan, pemerintah juga menjamin pekerja mendapatkan manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” kata Noel.