
Pelaku telah mencuri dan menjual mobil milik diler K-Cunk Motor (Foto: Pusat4d)
Pusat4d,News – Diduga mencuri 7 mobil kepunyaan diler K- Cunk Motor Tulungagung, seseorang karyawan ditangkap polisi. Kerugian korban diperkirakan menggapai Rp 1, 5 miliyar.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP berkata aksi tersebut dicoba oleh RNR( 25) masyarakat Desa Nglampir, Kecamatan Bandung di diler mobil K- Cunk Motor.
” Pelakon tersebut ialah karyawan yang terletak di bagian administrasi. Ia memanglah dipercaya buat mengamankan surat- surat berharga, Selasa( 25/ 2/ 2025).
Terbongkarnya permasalahan pencurian di diler K- Cunk bermula dari unggahan salah satu diler lain di media sosial yang menjual mobil Honda Mobilio no polisi B 2610 TBS.
Sementara itu mobil tersebut masih tercatat selaku peninggalan dagangan kepunyaan K- Cunk serta belum dijual ke pihak lain. Permasalahan dugaan pencurian itu kesimpulannya dilaporkan ke Polsek Bandung.
” Sehabis diselidiki kesimpulannya ketahuan jika yang melaksanakan pencurian merupakan salah satu karyawan dari K- Cunk Motor sendiri. Pelakon telah kami tangkap serta diresmikan selaku terdakwa,” ucapnya.
Dari hasil pengecekan, terdakwa diprediksi dengan terencana menggunakan keyakinan yang diberikan manajemen pada bagian administrasi serta peninggalan pesan berharga.
Modusnya, pelakon terlebih dulu mengambil BPKB beserta kunci. Berikutnya yang bersangkutan mencari unit mobil sasarannya serta dibawa keluar diler.
” Pelakon ini setelah itu menitipkan ke diler lain buat dijualkan,” imbuhnya.
Dari proses pengembangan penyelidikan jumlah mobil yang dicuri terdakwa diperkirakan menggapai 7 unit, 3 di antara lain sudah sukses ditemui, sebaliknya 4 yang lain masih dalam pencarian.
” Yang telah ketemu Honda BRV 1 unit, Xpander 1 unit serta Mobilio 1 unit. Buat unit yang belum dikenal keberadaannya Innova reborn, Ayla serta 2 unit BRV,” imbuhnya.
Dari rangkaian permasalahan pencurian tersebut pihak korban hadapi kerugian sampai Rp 1, 5 miliyar. Dikala ini tesangka ditahan di Polres Tulungagung buat menempuh proses hukum lebih lanjut.