BATAM — Bentrokan antara dua kelompok terjadi di kawasan Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (14/9/2026). Insiden yang diduga berkaitan dengan sengketa lahan tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia dan sejumlah orang lainnya mengalami luka-luka.
Bentrokan terjadi di Jalan Trans Barelang pada sore hari. Berdasarkan keterangan kepolisian, kericuhan bermula ketika sekelompok orang berada di lokasi pembersihan lahan. Situasi kemudian memanas hingga terjadi bentrokan antara dua kelompok.
Dalam kejadian tersebut, dua orang meninggal dunia setelah mengalami luka yang diduga akibat tembakan. Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Selain korban meninggal, sejumlah orang lainnya juga dilaporkan mengalami luka-luka. Polisi kemudian melakukan pengamanan dan penyelidikan di lokasi untuk mengantisipasi terjadinya bentrokan susulan.
Diduga Dipicu Sengketa Lahan
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyebut bentrokan tersebut berkaitan dengan persoalan lahan yang telah berlangsung cukup lama. Polisi juga menegaskan bahwa konflik tersebut bukan berkaitan dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Perselisihan mengenai lahan tersebut sebelumnya telah beberapa kali diupayakan untuk diselesaikan melalui langkah mediasi. Namun, persoalan kembali memanas hingga berujung bentrokan.
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Perkembangan penyidikan menunjukkan bahwa polisi telah memeriksa 16 saksi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya berinisial RS, P, dan SH.
Polisi menduga RS melepaskan tembakan menggunakan senapan angin ke arah korban lebih dari delapan kali. Sementara P diduga membawa senapan angin serta mengokang dan membidikkan senjata tersebut ke arah korban. Peran tersangka lainnya masih dalam proses pendalaman penyidik.
Kepolisian masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi bentrokan serta peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.
Masyarakat di sekitar lokasi juga diimbau tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

