
Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom (ketiga dari kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
PUSAT4D – Badan Narkotika Nasional( BNN) mengatakan keterlibatan anak di dasar usia dalam permasalahan penyelundupan narkotika tipe sabu- sabu di perairan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom mengatakan anak berusia 16 tahun tersebut baru kali awal diajak oleh seniornya buat menyelundupkan 2 karung berisi 25 bungkus teh berlabel Guanyinwang yang nyatanya berisi sabu- sabu seberat 25, 31 kg di dalam kapal kayu bercorak kuning.
” Ia terdapat di dalam kapal tersebut. Kami sukses melaksanakan intercept bersama- sama dengan Bea Cukai saat sebelum mereka masuk ke daerah Indonesia atas data yang diberikan oleh warga di dekat tempat tinggal mereka,” ungkap Komjen Pol. Marthinus dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Dipaparkan pula kalau kapal tersebut berasal dari Tawau, Malaysia. Dengan demikian, benda haram itu berasal dari Negara Jiran buat dibawa ke Indonesia.
Dari penangkapan pada bertepatan pada 18 Januari 2025, BNN mencatat 4 terdakwa bernama samaran SA, SR, GW, serta ZR diamankan dikala bawa sabu- sabu. Dari hasil pengecekan, mereka mengaku memperoleh benda tersebut dari AM atas perintah ST.
Atas data tersebut, petugas BNN meringkus AM serta ST di rumah ST di Kecamatan Tarakan Timur, Tarakan, Kalimantan Utara.
” Orang yang mengatur di darat kami sukses tangkap dan orang yang jadi calon buat menaruh ataupun mendistribusikan,” ucap ia.
Dikatakan pula kalau segala terdakwa serta benda fakta dibawa ke BNN Provinsi( BNNP) Kalimantan Utara buat penyelidikan dini, setelah itu dipindahkan ke BNNP Kalimantan Timur guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, segala terdakwa dikenai Pasal 114 ayat( 2) serta Pasal 112 ayat( 2) Undang- undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman optimal hukuman mati ataupun pidana penjara seumur hidup.