PUSATBERITA – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (SDA) yang akan mulai efektif pada 1 Juni mendatang. Dalam aturan ini, para eksportir diwajibkan untuk menempatkan atau “memarkir” devisa hasil ekspor mereka di bank milik negara guna memperkuat cadangan devisa nasional.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta meningkatkan likuiditas dalam negeri. Dengan menempatkan dana hasil ekspor di perbankan nasional, diharapkan perputaran uang di dalam negeri semakin kuat dan mampu menopang pertumbuhan ekonomi.
Sejumlah sektor yang terdampak aturan ini meliputi industri pertambangan, perkebunan, kehutanan, hingga perikanan—yang selama ini menjadi kontributor utama devisa negara. Pemerintah menilai, optimalisasi pengelolaan devisa dari sektor-sektor tersebut sangat penting untuk menjaga ketahanan ekonomi di tengah dinamika global.
Baca Juga.
Cianjur Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana hingga Juni 2026, Warga Diminta Waspada
Meski demikian, pelaku usaha diharapkan tetap mendapatkan kemudahan dalam mengakses dana tersebut untuk kebutuhan operasional. Pemerintah juga memastikan bahwa mekanisme pelaksanaan aturan ini akan diatur secara jelas agar tidak menghambat aktivitas ekspor.
Pihak berwenang mengimbau para eksportir untuk segera menyesuaikan diri dengan kebijakan ini sebelum diberlakukan secara resmi. Sosialisasi terus dilakukan guna memastikan seluruh pihak memahami aturan dan manfaat jangka panjangnya.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional sekaligus meningkatkan kontrol terhadap arus devisa yang masuk ke dalam negeri.
