PUSATBERITA – Kabar kurang menyenangkan datang bagi masyarakat. Di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), pemilik dan calon pengguna mobil listrik juga harus menghadapi perubahan kebijakan karena kendaraan listrik disebut tak lagi sepenuhnya mendapat fasilitas bebas pajak.
Situasi ini memunculkan sorotan dari berbagai pihak. Sebelumnya, mobil listrik dinilai menjadi alternatif hemat biaya operasional saat harga BBM terus merangkak naik. Namun dengan berkurangnya insentif pajak, perhitungan biaya kepemilikan kendaraan listrik kini ikut berubah.
Baca Juga.
Mendikti Tegas! Kecurangan di UTBK Akan Dievaluasi dan Diproses Tuntas
Banyak calon pembeli mulai mempertimbangkan ulang keputusan beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Meski biaya pengisian daya masih dinilai lebih ekonomis dibanding BBM, tambahan pajak dapat memengaruhi minat pasar dalam jangka pendek.
Di sisi lain, pemerintah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara mendorong penggunaan energi bersih dan menjaga penerimaan negara. Kebijakan yang tepat dinilai penting agar transisi menuju kendaraan listrik tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat.
