PUSATBERITA – Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta pemerintah segera memberikan kejelasan terkait status Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Desakan ini muncul karena pembahasan beleid tersebut dinilai berjalan lambat dan berpotensi mandek.
Dalam pernyataannya, pimpinan Baleg menegaskan bahwa RUU PPRT merupakan regulasi penting yang telah lama dinantikan, terutama untuk memberikan perlindungan hukum yang layak bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
“RUU ini menyangkut hak dasar pekerja. Jangan sampai prosesnya berhenti tanpa kejelasan,” tegasnya.
RUU PPRT sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak beberapa tahun lalu, namun hingga kini belum juga disahkan. Sejumlah pihak menilai, lambatnya proses pembahasan mencerminkan kurangnya prioritas terhadap isu perlindungan pekerja domestik.
Baca Juga.
SAR Tutup Pencarian Mahasiswa Tenggelam di Danau Toba, Operasi Berakhir Penuh Duka
Di sisi lain, kelompok masyarakat sipil dan aktivis buruh terus mendorong percepatan pengesahan RUU tersebut. Mereka menilai keberadaan undang-undang ini sangat krusial untuk mengatur hubungan kerja, upah, jam kerja, hingga perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.
Pemerintah diharapkan segera memberikan sikap resmi agar proses legislasi dapat kembali berjalan. Koordinasi antara DPR dan pemerintah menjadi kunci untuk memastikan RUU ini tidak kembali tertunda.
Jika disahkan, RUU PPRT diyakini akan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Publik kini menantikan langkah konkret dari pemerintah dan DPR untuk memastikan bahwa regulasi ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar diwujudkan menjadi payung hukum yang berpihak pada pekerja.
