PUSATBERITA – Seorang tukang cukur di Surabaya harus berhadapan dengan hukum setelah kedok usahanya sebagai pemangkas rambut terbongkar. Pria tersebut diduga memanfaatkan tempat pangkas rambutnya sebagai kedok untuk menjalankan bisnis haram penjualan narkotika jenis sabu.
Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi usaha pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu siap edar beserta alat pendukung transaksi narkoba.
Jaksa penuntut umum menyebut terdakwa tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga aktif mengedarkan barang haram tersebut kepada pelanggan tertentu melalui jaringan yang kini masih dikembangkan aparat.
Baca Juga.
Korban Terseret Arus di Air Terjun Tibu Ijo Lombok Ditemukan Meninggal Dunia
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana narkotika dan dikenakan pasal berlapis,” ujar jaksa dalam persidangan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika yang ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku menjalankan praktik ilegal tersebut di balik aktivitas sehari-harinya sebagai tukang cukur, profesi yang selama ini tak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna menekan peredaran narkoba yang kian meresahkan.
