Jakarta, 16 Maret 2026 – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan kebijakan baru yang akan membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini dilakukan sebagai upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan internet yang berlebihan.
Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan bahwa sejumlah platform populer seperti YouTube dan TikTok sedang berdiskusi dengan pemerintah terkait penerapan aturan tersebut. Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Dalam rencana aturan tersebut, pemerintah akan mengklasifikasikan platform digital berdasarkan tingkat risiko kontennya. Platform dengan risiko tinggi kemungkinan hanya dapat digunakan oleh pengguna berusia 16 tahun ke atas, sementara platform yang dinilai lebih aman bisa diakses oleh remaja dengan pengawasan tertentu.
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya global untuk meningkatkan perlindungan anak di dunia digital. Beberapa negara lain telah mengambil kebijakan serupa untuk mengurangi paparan konten berbahaya dan kecanduan media sosial pada anak.
Meskipun demikian, kebijakan ini memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak mendukung karena dinilai melindungi anak-anak, namun ada juga yang khawatir aturan tersebut akan membatasi akses informasi bagi remaja.
Pemerintah menegaskan bahwa regulasi tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama perusahaan teknologi sebelum diterapkan secara resmi.

