Jakarta, 7 Maret 2026 – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan kebijakan baru yang akan membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi generasi muda dari berbagai risiko di dunia digital.
Menteri Komunikasi dan Digital menyatakan bahwa aturan tersebut direncanakan mulai diberlakukan secara bertahap pada akhir Maret 2026. Beberapa platform yang dianggap memiliki risiko tinggi bagi anak-anak termasuk layanan berbagi video, media sosial populer, hingga platform live streaming.
Kebijakan ini muncul setelah meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif internet terhadap anak-anak, seperti kecanduan gawai, perundungan siber, paparan konten tidak pantas, hingga penipuan daring. Pemerintah menilai perlindungan digital bagi anak menjadi prioritas yang tidak bisa ditunda lagi.
Menurut data pemerintah, jumlah pengguna internet di Indonesia terus meningkat dan banyak anak sudah aktif menggunakan media sosial sejak usia sangat muda. Kondisi ini dinilai perlu diatur agar penggunaan teknologi tetap sehat dan aman.
Meski demikian, rencana tersebut juga menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian orang tua mendukung kebijakan ini karena dianggap membantu mengawasi aktivitas digital anak. Namun, sebagian pihak lainnya menilai aturan tersebut harus disertai edukasi digital yang kuat agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Pakar teknologi menyarankan agar kebijakan ini diiringi dengan sistem verifikasi usia yang jelas serta penguatan literasi digital di sekolah.
Jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, Indonesia berpotensi menjadi salah satu negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan pembatasan ketat penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur.

